Direktur Independen
Direktur Independen adalah Profesional yang menjadi Direktur Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan sbb :
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
- Tidak bekerja rangkap sebagai komisaris di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
- Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya.
- Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
