Cross Trading
Cross Trading adalah Yaitu perdagangan tutup sendiri, yakni pihak broker menempatkan dirinya sendiri pada posisi lawan dari posisi investor (nasabah)-nya sehingga harga dapat dipermainkan, yang akan memberikan keuntungan kepada pihak broker tersebut. Broker bisa mendapatkan double komisi baik dari sisi beli maupun jual.
